--> Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Di Sinyalir Telah Menabrak Undang Undang Pers, | KONSUMSI PUBLIK

$type=ticker$cols=4

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Di Sinyalir Telah Menabrak Undang Undang Pers,

Bandar Lampung, - Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi SIP SH MH menyayangkan aksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang ...


Bandar Lampung, - Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi SIP SH MH menyayangkan aksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang wartawan kompastv merekam, dan memerintahkan menghapus rekaman Gubernur Lampung, saat memberikan sambutan pada acara pembekalan panitia Haji.


“Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung (penguasa,red) dan diungkapkan dimuka umum dihadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang halangi, dan kekerasan verbal kepada wartawan,” kata Pimred sinarlampung.co, saat dimintai tanggapan soal aksi Gubernur kepada wartawan kompastv, fi Bandar Lampung itu.

Padahal, lanjut Juniardi, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai Gubernur Lampung, notabene pejabat publik, dan mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.

“Sementara wartawan kompastv melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja kerja jurnalistik. Artinya Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya,” ujar Alumni Magister Hukum Unila inj

Juniardi menjelaskan kegiatan tersebut adalah kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang juga diatur dalam UU KIP No 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (pasal 9, 10, 11).

“Kita ketahui berdama bahwa perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,” jelasnya.

“Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F,” lanjutnya.

Menurut Juniardi, dilengkapi dengan paradigma keterbukaan informasi yang mewajibkan keterbukaan informasi publik pada badan publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

“Artinya ada kesan Gubernur Lampung itu telah menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ini mengurai bahwa Wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional.

Cara-cara yang profesional tersebut adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

Kemudian rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:

tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;

mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;

Termasuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.

“Larangan wartawan merekam tanpa izin itu dilarang ketika hal tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain. Atay wartawan merekan orang lagi mandi tanpa izin,” katanya

Dan tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum, sepanjang hal itu dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

Dan apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Implementasi pelaksanaan hak jawab tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga oleh Dewan Pers karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Lalu tanggapan dari pers atas hak jawab dan hak koreksi berupa kewajiban koreksi yaitu keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Kemudian dalam Kode Etik Jurnalistik juga disebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi, maka dipidana denda maksimal Rp500 juta.

COMMENTS



Nama

0410/KBL,59,abudabi,7,Acara Muli Mekhanai,1,Accounting Competition,1,Aceh,1,Aceh-Sumut,1,Advertorial,18,Advokat,1,Air minum kemasan Rumahan,1,Aksi Bela Palestina,1,Aksi Curanmor,1,Aksi Demo,1,Aksi Tolak WTP Palembang,1,Amerika Serikat,7,Anak SMA,1,Anggota Dewan,1,Anggota DPRD,4,Apeksi 2024,1,Apel Gelar Pasukan,2,Apel Pagi,2,Apresiasi,1,Arab Saudi,7,Aries Sandi,1,Arinal Djunaidi,5,Artikel,16,ARUN,1,Aspirasi,1,Astrowisata,1,Atlet,3,Audiensi,3,australia,7,Award 2024,1,Bacagub,6,Bacawagub,2,Badan Narkotika Nasional,1,Baksos Akabri 94,1,Bakti Kesehatan,1,Bakti Sosial,3,Bakti Sosial Donor Darah,1,Bakti sosial suci mulia,1,Bambang Handoko,1,band,1,Bandar Lampung,1539,Bandar Narkoba,1,Bangunan Liar,1,Banjir,4,Bank BUMN,1,Bank Darah,1,Bank Indonesia,9,Bank Lampung,3,Bank Rakyat,1,Banten,13,Bawaslu,2,Bawaslu Lampung,2,Bayi Luka Bakar,1,Bebas Stunting,1,Bedah Rumah,1,Bekasi,1,Bencana Alam,1,Bhabinkamtibmas,1,Bhayangkari,1,Bikkers,1,Bioskop Online,1,Bisnis,2,BMBK,1,BPBD Provinsi Lampung,1,BPD Lampung,1,BUMN,1,Bupati,3,Bupati Lampung Selatan,2,Bupati Lampung Tengah,1,Bupati Pesawaran,8,Buronan,1,Cabul,1,Cabup,1,Cales DPR RI,1,Calon Bupati,4,Calon DPRD,1,Calon Gubernur,12,Calon Sekdaprov,1,Calon Wakil Bupati,1,Calon Wakil Walikota,1,Calon Walikota,16,canada,7,Cawabup,1,Cawagub,1,Cek Kesehatan Gratis,1,Celebrities,8,Charity,1,Cooling Sytem,2,Covid-19,31,Crime,127,Cup Badminton Presisi,2,Curanmor,2,Daerah,39,Daerah Terisolir,5,Dana Desa,5,Darmajaya,1,DBD,1,Deddy Amarullah,1,Deklarasi,2,Deklarasi Calon Bupati,1,Deklarasi Calon Gubernur,1,Deklarasi Calon Walikota,1,Demo,2,Demokrat,2,Demontrasi,1,Desa Roworejo,1,Di rektur RSUDAM,1,Dinas Kesehatan Lampung,29,Dinas Lingkungan Hidup,2,Dinas P3AP2KB,1,Dinas Pendidikan,3,Dinas PU,1,Dinas PUPR,2,Dishub,2,Diskominfo,3,Diskon Listrik,1,Ditlantas,1,Ditreskrimsus,1,Ditreskrimus Polda Lampung,1,Doa Syukur,1,Donor Darah,1,Dosen,1,Dosen Pembimbing Lapangan,1,DPC HNSI Lampung,1,DPC Partai Gerinda,4,DPC PDIP,1,DPC PWRI,1,DPD,1,DPD HNSI,1,DPD Partai Gerinda,3,DPD Partai Nasdem,1,DPD PSI,1,DPD.,7,DPP Gerindra,1,DPP PAN,1,DPP Partai Golkar,2,DPR RI,3,DPRD,1,DPRD Bandar Lampung,81,DPRD Lampung,511,DPRD Lampung Barat,9,DPRD Lampung Selatan,91,DPRD Lampung Utara,6,DPRD Metro,1,DPRD Pesawaran,2,DPRD Pesibar,26,DPRD Pesisir Barat,38,DPRD Provinsi,1,DPRD Provinsi Lampung,1,DPRD Tanggamus,1,DPTW PKS Lampung,1,DPW Nasdem,1,DPW PKS,1,DPW PSI Lampung,1,Drive Thru SIM,1,Driver Ojek online,2,Dubai,7,Dukcapil,1,Dukun Cabul,1,DWP,1,e-KPB,1,Editorial,2,Edukasi,2,Edukasi Literasi Keuangan,1,Efisiensi Anggaran,1,Enggal,1,Eva Dwiana,1,Eva-Deddy,5,Event surfing internasional,1,FAI,1,Festival Nyeruit,2,film,1,Film Pendek,1,FKSP Provinsi Lampung,1,force Majeure,1,Forkopimda,1,Formula1,2,france,7,Gala Dinner,2,Gas 3kg,1,Gebyar Lampung Maju,2,Gelar Pasukan,1,Gerindra,8,ghana,7,Global,62,Gotong Royong,2,GPM,1,Grand Final Muli Mekhanai,1,GRIB,1,Gubernur,4,Gubernur Lampung,2,Gudang Benih Lobster,1,Gudang Bulog,1,Guru,1,Guru&Kepala Sekolah,1,Halalbihalal,2,Half Marathon 40+,1,Hanan Rozak,3,Hari Bhayangkara Ke-78,2,Hari Kartini,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Pancasila,1,Hari Raya Idul Adha 1445,1,Hari tri suci waisak,1,Herman HN,4,Hj Eva Dwiana,9,Honda,1,Hongkong,7,Hotel Amalia,1,Hotel Grand Mercure,1,Hotel Novotel,2,Hotel Santika,1,Hukum,59,HUT Bhayangkara Ke-78,1,HUT Ke-77,1,HUT Ke-79 TNI,2,HUT PRIMA ke-3,1,HUT RI Ke-79,9,HUT TNI Ke-79,1,HUT Yayasan Bhayangkari,1,Ibu Hamil,1,Ibu Kota Nusantara (IKN),2,Idul Adha,2,Idul Fitri,2,IIB Darmajaya,1,IKA UII,1,Ikatan Wartawan Online (IWO),5,Ike Edwin,1,India,7,Indonesia,8,Infestigasi,1,Infrastruktur,5,Inspektorat,1,Intelkam,1,Internasional,1,Iptu Lisma,1,Iqbal Ardiansyah,3,IWO,2,Jakarta,35,Jalan Sehat,1,Jamaah calon haji,1,Jamaah Islamiyah,1,Jaringan Narkoba,1,Jasad Bayi,1,Jati Agung,1,Jawa Barat,1,Jawa Timur,2,Jihan Nurlela,1,Joki CPNS Kejaksaan,1,Jokowi,3,Jokowi Dodo,1,JPO Siger Milenial,1,Judi Online,2,K-Fest Krakatau,1,Kabupaten Pringsewu,1,Kalianda,3,Kalimantan Timur,1,Kampanye,1,Kamtibmas,1,Kantor Bank BNI,1,Kantor Dinas Perhubungan,1,Kantor DPC Peradi,1,Kantor Kementerian Agama,1,Kapolda Lampung,21,Kapolresta,1,Kapolri,1,Kapolsek Tanjung Karang,1,Karang Taruna,1,Kasrem,7,Kasus Jual Beli Mobil Bodong,1,Kasus Kecelakaan,4,Kasus Kecelakaan Lalu lintas,1,Kasus Narkoba,3,Kasus Pembunuhan,1,Kasus Penembakan,1,Kasus Penganiayaan,3,Kasus Pengeroyokan,1,Kasus Penipuan,1,Kasus penjualan oli bekas,1,Kasus Perayaan Perceraian,1,Kebakaran,3,Kebakaran Hutan,1,Kebijakan,3,Kebijakan 2025,3,Kecamatan Merbau,1,Kedatangan,1,Kegiatan (LPP),1,Kegiatan anjangsana,1,Kegiatan BBGRM,1,Kegiatan Lampung KB,1,Kegiatan Legal Expo,1,Kegiatan Media Update,1,Kegiatan Sosialisasi,1,Kejaksaan Negeri,1,Kejurda,1,Kekerasan,1,Kemala Run 2024,3,Kemendagri,42,Kemenkumham,2,Kementerian Agama,2,Kemiling,1,Kenaikan Pangkat,1,Kepala Adat,1,Kepala Desa,1,Kepala Dinas Kelautan,1,Kepala Staf Korem,4,Kerja Politik,1,Kerjasama Internasional,1,Kesadaran Nasional,1,Ketua Pengda,1,Ketua Tp PKK,2,Ketupat Krakatau,1,Keuangan,8,Khalifatul Muslimin,1,KIP,1,KKN,8,KLA,1,Klinik Bidan Desy Sandi,1,Koalisi Suara Rakyat,1,Kodim,1,Komandan Korem,23,Komandan Puslatpurmar,1,Komisi III DPR RI PKB,1,Komnas PA,1,Komplek Kopri,1,Kompolnas Award 2024,1,Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL),1,Konflik Satwa Liar,1,KONI Lampung,2,Konser,1,Konser Musik Gratis,1,Kopdes Merah Putih,1,Koperasi Merah Putih,1,Korban Kebakaran,2,Korban Tawuran,1,Korem,41,korupsi,44,Korupsi Proyek Fiktif,1,KPK,149,KPK RI,1,KPNP,1,KPU,7,KPU RI,2,Krui,4,KUA-PPAS,1,Kuliah Kerja Nyata,1,Kunjungan,1,Kunjungan Kerja,6,Lahan Sengketa,1,Laka Kerja,1,Lakalantas,2,Laksar Lampung,1,Lampung,997,Lampung Barat,121,Lampung Begawi,1,Lampung Craft,2,Lampung Selatan,251,Lampung Tengah,71,Lampung Timur,50,Lampung Utara,362,Lapangan Korpri,1,Lapangan Stadion Jati Kalianda,1,Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,1,Laskar Lampung,1,Layanan Pemeriksaan Gratis,1,Lebaran,5,Lembaga Keuangan,1,Liburan,8,Lingkungan,2,Lomba Burung Kicau,2,Lomba Kicau Burung RMD Cup,1,Lomba MeMasak,1,Lomba Menembak,1,Lomba MTQ,1,Mabes Polri,2,Mahan Agung,1,Mahasiswa,1,Mahasiswa KKN,1,Mahkamah Konstitusi,2,Makan Bergizi Gratis,1,Makorem,1,Malam Ramah Tamah,1,Mandiri Tunas Finance,1,Mantan Kepala Dinas Kesehatan,1,Masjid Al furqon,1,Maskot Pilkada,1,Masyarakat,1,Memperingati 1Tahun,1,Menggala,3,Menteri Perdagangan,1,Menyumbangkan Qurban,1,Mesuji,49,Metro,21,Mirza CUP,1,Mirza-Jihan,3,Mohammad Reno Al Fath,1,Monopoli Anggaran,1,MotoGp,33,movie,1,MTQ Nasional,1,Mudik,1,Music,4,Musyawarah Daerah,1,Napi Kabur,1,Narkoba,6,Nasdem Lampung,4,Nasional,689,new york,6,newyork,1,Ngopi Bareng,1,NKRI,1,Novotel,1,ODGJ,1,OJK,11,OJK (Otoritas Jasa Keuangan),14,Oknum,1,Oknum Anggota Polres Mesuji,1,Oknum Caleg,2,Olahraga,8,Olahraga Bersama,1,Operasi Mantap Praja Krakatau,1,Operasi Patuh Krakatau,5,Opini,35,Opini hari Ini,3,Oplos Gas 3kg,1,Organisasi JARAK,1,Organisasi Pes,1,Ormas,4,Paket Sembako,1,Parkir Liar,1,Parpol,1,Partai Demokrat,1,Partai Gerindra,10,Partai Golkar,2,Partai Nasdem,5,Partai PKS,1,Partai PSI,1,Pasar Murah,1,Paskibraka,1,Paslon,1,Patroli Wisatawan,1,PCRL,1,PDI P,1,PDIP,2,Pekan Olahraga,2,Pekan Olahraga Kecamatan,3,Pekan Olahraga Nasional,1,Pekan Raya Lampung,8,Pekan Seni Mahasiswa,1,Pekon Ampai,1,Pelaksana Tugas Ketua,1,Pelanggaran UU ITE,1,Pelantikan,2,Pelantikan & Pengukuhan,1,Pelantikan Ketua Cabor,1,Pelantikan Pengurus Media,1,Pelatihan Bela Negara,1,Pelatihan Bersama Awak Media,1,Pelecehan,2,Pelecehan Profesi,1,Pelepasan acara wisuda purna bhakti,1,Pelepasan WLC,1,Pelindo,1,Peluru Nyasar,2,Pemadaman Listrik,2,Pembangun Kota Baru,1,Pembangunan Bendungan,1,Pembangunan BTS,1,Pembangunan Kita Baru,1,Pemberdayaan UMKM,1,Pemberian Bantuan,6,Pembinaan Tradisi Hari Bhayangkara,1,Pembunuhan,3,Pembunuhan & Penganiayaan,1,Pemerasan Dan Pornografi,1,Pemeriksaan Gratis,1,Pemerintah Pusat,1,Pemerintahan,1,Pemerintahan Desa,1,Pemerkosaan,2,Pemilihan,1,Pemilihan Pimpinan,1,Pemilu,34,Peminjaman,1,Pemkab Lampung Barat,15,Pemkab Lampung Selatan,679,Pemkab Lampung Tengah,14,Pemkab Lampung Timur,5,Pemkab Lampung Utara,127,Pemkab Mesuji,2,Pemkab Pesawaran,69,Pemkab Pesisir Barat,287,Pemkab Pringsewu,4,Pemkab tanggamus,6,Pemkab Tulang Bawang,1,Pemkab Way Kanan,8,PEMKO,1,Pemkot Bandar Lampung,614,Pemkot Metro,9,pemp,2,Pemprov Lampung,1026,Pemuda,1,Pemuda Pancasila,1,Pemuda Run,1,Pencegahan Curanmor,1,Pencegahan Stunting,3,Pencurian,1,Pencurian Mesin ATM,1,Pencurian Sepeda Motor,1,Pendidikan,10,Penerimaan Anggota Polri,1,Pengaman Pilkada,1,Penganiayaan,2,Pengembalian Berkas,1,Penghargaan,1,Penghargaan BISRA,1,Penghargaan Stand Terinspiratif,1,Pengukuhan,1,Pengukuhan & Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka,1,Pengukuhan MEBI,1,Pengukuhan Pengurus,1,Pengundian door prize,1,Peninjauan Lokasi Kebakaran,1,Penipuan Proyek,1,Penipuan Uang Palsu,1,Penjaringan,1,Penutupan Calon Bacagub,1,Penyambutan Presiden RI,1,Perbaikan Jalan,1,Perbankan,1,Peresmian,2,Peresmian Jaringan Dealer,1,Peresmian puskesmas Sukarame,1,Peresmian Rumah Relawan,1,Perikanan,1,Peringatan Dirgahayu PO,1,Peringatan Maulud Nabi,1,Peristiwa,68,Peristiwa Bentrok Antar Kelompok,1,Perlombaan Paduan Suara,1,Pers,2,Pertandingan Voli,1,Pesawaran,151,Pesibar,1,Pesisir Barat,556,Pilgub,7,Pilkada,64,Pilwakot,4,Pj Bupati,1,Pj Bupati Pringsewu,6,Pj Gubernur Lampung,25,PJ Walikota,1,Pj.Bupati Pringsewu,1,PKB,1,PKKMB,1,PLN,2,PLN Persero,3,PMI Bandar Lampung,1,podcast,13,pol,1,Polda Aceh,1,Polda Jawa Barat,2,Polda Lampung,225,Polda Metro Jaya,1,Politic,197,Politik,22,Polres Lampung Timur,1,Polres Mesuji,1,Polres Metro,1,Polres Pesawaran,1,Polres Pesisir Barat,1,Polres Tulang Bawang,1,Polres Tulang Bawang Barat,1,Polresta,13,Polresta Bandar Lampung,13,Polri,41,Polsek Bangun Rejo,1,Polsek Tempeh,1,Polsek Terbanggi Besar,1,PON XXI Aceh-Sumut,1,Pondok Pesantren,2,Prabowo Subianto,1,praktik Prostitusi,1,Presiden RI,6,Presmian,1,Pringsewu,50,Pristiwa,9,prmko,1,Program Asuransi,1,Program Gubernur,1,Program KB gratis,2,Program Kreasi,1,Program PHTC,1,Program Prabowo-Gibran,2,Program Sekolah Rakyat,1,Program USG Gratis,1,Provinsi Lampung,25,PT Yaga Yingde,1,PT.Amarta Karya,1,Public Service,14,pulau pasaran,1,Pungli,2,PWRI,1,Qatar,7,Qurban,3,Rahmat Mirzani Djauzal,22,Rakerda,1,Rakernas,1,Rakernis,2,Rakor Linsek,1,Ramadan,2,Ramah Tamah,1,Rapat,1,Rapat Kerja ADPMET,1,Rapat Koordinasi,1,Rapat Koordinasi Kepala Daerah,1,Rapat Paripurna,1,Redaksi Newspaper,1,Reihana,4,Rekanwil II,1,Relawan BE 1,1,Relawan UMKM bhaidosto RMD,1,Relawan Wakil Presiden,1,Religi,1,Reses,1,Ride Road HDCI,1,RSUD,5,RSUDAM Abdoel Moeloek,4,Rumah Sakit Adven,1,Rumah UMKM,1,S1AB,1,Safari Subuh,1,Salah Tembak,1,Sat Brimob Polda Lampung,1,Satbrimob,1,Satgas,1,Satlantas Polres Lampung Barat,1,Satlantas Polresta,1,Satlantas Polresta Bandar Lampung,1,Satreskrim Polres Tulang Bawang,1,Satreskrim Polresta,1,SDN 1 Sinar Rejeki,1,Seh Ajeman,1,Sekda,1,Sekda Kabupaten,1,Sekolah Dasar,1,Sekretaris Daerah,1,Selebgram,1,Seminar Pasar Modal,1,SenaM Sehat,1,Sengketa,3,Sepeda Santai(Gowes Bareng),2,Serah Terima Jabatan,2,Serdam,1,Sertijab,3,Showbis,1,Sidak RPK,1,Sidang Gugatan Melawan hukum,1,Sidang Mediasi,1,Silahturahmi,2,Silahturahmi Awak Media,1,Silaturahmi,2,singapore,7,Siskamling,1,Siswa Pelajar,1,Siswa SMK Tewas,1,Siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya,1,Slop rokok,1,SMA Peringkat Tertinggi,1,SMAN 1 Kedondong,1,SMP Negeri 1 Abung Semuli,1,Social,5,Sosialisasi Bupati/wakil bupati,1,SPKLU,1,Sport,7,Sports,63,Stand up comedy,1,Sugar Group Companies,1,Sukarame,1,Sumatera Selatan,3,Surabaya,1,Surat Rekomendasi,1,Surfing Internasional,1,Syukuran,1,Tahun Baru Islam,1,Taiwan,7,Tali Asih,1,Talk Show,1,Taman Makan Pahlawan,1,Tanggamus,74,Tanggerang,1,Tani Merdeka,1,Tanjung Karang,2,Tanjung Kemala Desa,1,Tawuran,2,Teknisi,1,Teluk Betung Barat,1,Teluk Betung Selatan,2,TelukBetung,1,Tempat wisata,1,Temu Bisnis Produk Perkebunan,1,Temu Raya Petani Organik,1,Temuan Mayat,1,Tenaga Honorer,4,thailand,8,Tim DPO Laksar Lampung,1,Tim Gass-RMD,3,TK Tunas Kusuma,1,TNBBS,3,TNI,17,TNI AD,1,TNI AL,2,TNI/ Polri,1072,TP-PKK,2,TPPO,1,Tradisi,1,Triwulan I,1,Tugu Adipura,2,Tukang Parkir,1,Tulang Bawang,31,Tulang Bawang Barat,39,Turnamen Bulu Tangkis,1,Turnamen Karate INKAI Danrem Cup,1,Turnamen Mini Soccer,1,Turnamen Olahraga,1,Turnamen Olahraga Danrem Cup,1,Turnamen Tenis Meja Danrem Cup,1,Turnamen Voli,1,Turnamen Voli Bhayangkari,1,Uang Palsu,1,Uang Pendidikan,1,UIN RIL,1,Umar Ahmad,2,UMKM Bhayangkari,2,UMKM Terinovatif,1,unila,3,Unit Donor Darah,1,United State,6,Universitas Gajah Mada,1,Universitas Malahayati,1,Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai,1,Upacara,2,Upacara Bulanan,1,Upacara Hari Bhayangkara,1,Upacara HUT RI Ke-79,2,Upacara korps raport,1,Upacara pemuliaan Nilai Tri Brata,1,Upacara Serah Terima Jabatan,1,VARIOUS,4,Video,127,Vina 2016,1,Wakapolda,3,Wakapolda Lampung,1,Wakapolda Metro jaya,1,Wakil Bupati,2,Wakil Gubernur,1,Wakil Walikota,1,Walikota,3,Walikota Jakarta Barat,1,Walikota Lampung,7,Warga Desa Karang Rejo,1,Wartawan Kompas TV,1,Way Haru,3,Way Kanan,280,Waykanan,1,Wisata,1,Wiyadi,1,World Surf League,3,World Surfing League,1,WSL Krui Pro,3,Yaga Yingde Group,4,Yogyakarta,1,Ziarah,1,
ltr
item
KONSUMSI PUBLIK: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Di Sinyalir Telah Menabrak Undang Undang Pers,
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Di Sinyalir Telah Menabrak Undang Undang Pers,
https://kbninewstex.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230516-WA0150.jpg
KONSUMSI PUBLIK
https://www.konsumsipublik.com/2023/05/gubernur-lampung-arinal-djunaidi-di.html
https://www.konsumsipublik.com/
https://www.konsumsipublik.com/
https://www.konsumsipublik.com/2023/05/gubernur-lampung-arinal-djunaidi-di.html
true
3965426360786339957
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content