--> Pihak SPBU Bangkunat Dapat Setoran Dari 'Pengecor' BBM Subsidi | KONSUMSI PUBLIK

$type=ticker$cols=4

Pihak SPBU Bangkunat Dapat Setoran Dari 'Pengecor' BBM Subsidi

  Ilustrasi Pesisir Barat - Misteri kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang diduga berasal dari SPBU Bang...

 

Ilustrasi


Pesisir Barat - Misteri kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang diduga berasal dari SPBU Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat yang dilakukan oleh terdakwa inisal K dan L pada bulan Maret lalu semakin terang benderang.

Dari fakta persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, Kedua terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pengecoran BBM Subsidi Jenis Pertalite tersebut di SPBU Bangkunat, K dan L juga mengakui adanya setoran sejumlah uang kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditujukan kepada Pengawas SPBU Bangkunat bernama Yoza untuk memuluskan niat jahat Keduanya. 

Terdakwa K mengakui adanya setoran sejumlah uang sebesar Rp.550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk mengisi 22 jeriken yang berisikan 748 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite kepada Yoza pada saat hari penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Polres Pesisir Barat pada 23 Maret lalu.

Menurut pengakuan K, Bahwa tujuan ia membeli dan mengangkut 22 (Dua Puluh Dua) jeriken yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut dipergunakan untuk dijual kembali secara eceran kepada nelayan agar K memperoleh keuntungan, ia menjual BBM Subsidi jenis Pertalite hasil penyelundupannya kepada nelayan dengan harga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per jeriken.

Sedangkan terdakwa L menyebutkan bahwa dirinya memberikan setoran sejumlah uang sebesar Rp.475.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk mengisi 19 jeriken berisikan 646 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite, uang tersebut juga disetorkan kepada Yoza sebelum penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Polres Pesisir Barat pada 23 Maret lalu.

Tujuan terdakwa L membeli dan mengangkut 19 (sembilan belas) jeriken yang berisikan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Pertalite itu, untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dan nelayan agar ia memperoleh keuntungan, keuntungan yang didapat oleh L jika dijual ke masyarakat yaitu sebesar Rp.3.300,- (Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) per Liter, kemudian jika dijual ke nelayan maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari satu jeriken berisikan 34 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite.

Atas perbuatan keduanya, K dan L diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dari informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat akan kembali menggelar sidang kasus penyelewengan BBM Subsidi tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 29 Mei mendatang.


Pihak SPBU Bangkunat Pesisir Barat Sempat Berkilah

Pengawas SPBU Bangkunat Yoza mengatakan bahwa ia belum dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya pada 06 April lalu, ia berkilah bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yoza mengaku saat dihari terjadinya pengecoran BBM Subsidi yang dilakukan K dan L, ia dalam kondisi tertidur sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut secara pasti. 

"Saya juga belum mengetahui pasti terkait kasus tersebut, karena saat ini saya juga sedang mencari kebenaran informasi yang beredar, maka dari itu saya belum bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan media secara detail, mungkin setelah adanya pemeriksaan oleh Polres terhadap saksi baru bisa saya jawab," tukas Yoza.

Masih kata Yoza, bahwa ia belum dapat memastikan jika Keduanya benar melakukan pengecoran BBM subsidi di SPBU Bangkunat, ia menduga jika Keduanya melakukan pengecoran minyak subsidi itu di wilayah Tanggamus.

"Saya belum dapat memastikan Keduanya melakukan pengecoran minyak dimana, tapi Saya juga menduga Keduanya melakukan pengecoran minyak di SPBU yang ada di Kabupaten Tanggamus, karena dari CCTV yang Saya lihat waktu kejadian penangkapan, tidak Saya temukan jika adanya kejadian pengecoran di malam itu, tapi saya juga belum tau kepastiannya karena CCTV yang ada di sini belum saya cek secara menyeluruh," terangnya.

Namun saat awak media mencoba meminta untuk diperlihatkan rekaman CCTV, Yoza mengatakan saat itu tidak ada operator yang bisa membuka rekaman CCTV.

Pandangan Hukum

Dilansir dari Hukumonline.com jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM Subsidi sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

1. Sengaja sebagai maksud;
Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.
3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.
Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah memberikan contoh, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Diberitakan sebelumnya :

Tertangkap basah setelah mengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Dua Warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat dibekuk polisi. Menurut narasumber Keduanya tertangkap saat sedang membawa hasil penyelundupan BBM subsidi dari hasil pengecoran yang dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bangkunat Kamis malam (23/03/2023) sekitar pukul 03:00 dini hari.

Satu diantara pelaku adalah K warga Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat, ia dibekuk saat sedang membawa hasil pengecoran BBM subsidi jenis Pertalite memakai mobil pribadi merk Avanza yang mana didalamnya terdapat barang bukti sebanyak 22 jeriken BBM subsidi hasil pengecoran yang dilakukan di SPBU Bangkunat.

Selain K, salah satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan yaitu L warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, ia ditangkap basah saat sedang membawa 19 jeriken hasil pengecoran yang diangkut menggunakam mobil jenis L-300 tak jauh dari lokasi K ditangkap.

Menurut informasi yang telah dihimpun, saat ini keduanya sedang ditahan oleh Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media mencoba menghubungi Polres Pesisir Barat melalui Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah, namun Kasat Reskrim Polres Pesibar tidak menjawab Telpon dan pertanyaan awak media melalui WhatsApp.

Setelah itu konfirmasi dilanjutkan melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono. Ia membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap warga Kecamatan Bangkunat terkait kasus pengecoran BBM subsidi, namun Kasi Humas Pesibar belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut menurutnya masih dalam tahap pengembangan.

"Belum ada perintah dari pimpinan, karena mau dikembangkan ke yang lain," ujar Kasioyono singkat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut warga mengapresiasi kinerja Polres Pesisir Barat untuk menumpas segala pelanggaran hukum di Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini, diharapkan penumpasan pelanggaran hukum khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dapat dilakukan merata di seluruh SPBU di Pesisir Barat, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi momok tak kunjung usai bagi masyarakat setempat. 

Seperti hal nya yang pernah terjadi di SPBU Menyancang, Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, akibat ulah oknum masyarakat dan oknum pegawai SPBU yang membuka lebar ruang bagi pengecoran BBM subsidi secara bebas, sehingga menyebabkan penumpukan dan antrean kendaraan yang dapat berlangsung hingga berjam-jam.

Bahkan pengelola SPBU Menyancang, Azwar Anas membenarkan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi 'pengecor' Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kepada masyarakat walaupun tanpa rekomendasi (Bagi para petani, nelayan, dan UMKM). Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Hearing Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat yang dilaksanakan di Ruang Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (07/11/2022).

Nas panggilan akrabnya menjelaskan bahwa ia memang mengetahui aktifitas pengecoran BBM Subsidi dengan menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar ataupun kendaraan roda empat di SPBU yang ia kelola, bahkan ia memberikan ruang pengecoran BBM Subsidi hingga berulang kali.

Lalu pada hearing lanjutan yang digelar pada hari Jum'at (02/12/2022), terkuak bahwa pihak SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari para pengecor dalam satu kali pengecoran BBM subsidi. 

"Jujur saja saya bahkan punya bukti foto dan video terkait mereka yang ngecor-ngecor itu, bahkan informasi yang saya dapatkan bahwa SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari mereka yang 'ngecor', contohnya seperti mobil sekali lewat dengan membayar Rp.10.000,00 untuk sekali lewat," tukas Erwin Anggota DPRD Pesibar saat menjawab penjelasan Reto sebagai pengelola SPBU Menyancang.

Diketahui saat itu terdapat 35 mobil yang diberikan ruang pengecoran hingga tiga kali dalam satu hari, dengan jumlah masing-masing 40 Liter dalam satu kali pengisian.

Namun hingga kini belum ada penindakan oleh pihak terkait terhadap pelanggaran tersebut. Dengan adanya Polres Pesisir Barat yang belum lama ini berdiri, diharapkan dapat menegakkan hukum seadil mungkin sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat yang berkelanjutan di seluruh penjuru Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini. (Andrean/Wawe/AKJII)

COMMENTS



Nama

0410/KBL,59,abudabi,7,Acara Muli Mekhanai,1,Accounting Competition,1,Aceh,1,Aceh-Sumut,1,Advertorial,18,Advokat,1,Air minum kemasan Rumahan,1,Aksi Bela Palestina,1,Aksi Curanmor,1,Aksi Demo,1,Aksi Tolak WTP Palembang,1,Amerika Serikat,7,Anak SMA,1,Anggota Dewan,1,Anggota DPRD,4,Apeksi 2024,1,Apel Gelar Pasukan,2,Apel Pagi,2,Apresiasi,1,Arab Saudi,7,Aries Sandi,1,Arinal Djunaidi,5,Artikel,16,ARUN,1,Aspirasi,1,Astrowisata,1,Atlet,3,Audiensi,3,australia,7,Award 2024,1,Bacagub,6,Bacawagub,2,Badan Narkotika Nasional,1,Baksos Akabri 94,1,Bakti Kesehatan,1,Bakti Sosial,3,Bakti Sosial Donor Darah,1,Bakti sosial suci mulia,1,Bambang Handoko,1,band,1,Bandar Lampung,1539,Bandar Narkoba,1,Bangunan Liar,1,Banjir,4,Bank BUMN,1,Bank Darah,1,Bank Indonesia,9,Bank Lampung,3,Bank Rakyat,1,Banten,13,Bawaslu,2,Bawaslu Lampung,2,Bayi Luka Bakar,1,Bebas Stunting,1,Bedah Rumah,1,Bekasi,1,Bencana Alam,1,Bhabinkamtibmas,1,Bhayangkari,1,Bikkers,1,Bioskop Online,1,Bisnis,2,BMBK,1,BPBD Provinsi Lampung,1,BPD Lampung,1,BUMN,1,Bupati,3,Bupati Lampung Selatan,2,Bupati Lampung Tengah,1,Bupati Pesawaran,8,Buronan,1,Cabul,1,Cabup,1,Cales DPR RI,1,Calon Bupati,4,Calon DPRD,1,Calon Gubernur,12,Calon Sekdaprov,1,Calon Wakil Bupati,1,Calon Wakil Walikota,1,Calon Walikota,16,canada,7,Cawabup,1,Cawagub,1,Cek Kesehatan Gratis,1,Celebrities,8,Charity,1,Cooling Sytem,2,Covid-19,31,Crime,127,Cup Badminton Presisi,2,Curanmor,2,Daerah,39,Daerah Terisolir,5,Dana Desa,9,Darmajaya,1,DBD,1,Deddy Amarullah,1,Deklarasi,2,Deklarasi Calon Bupati,1,Deklarasi Calon Gubernur,1,Deklarasi Calon Walikota,1,Demo,2,Demokrat,2,Demontrasi,1,Desa Roworejo,1,Di rektur RSUDAM,1,Dinas Kesehatan Lampung,29,Dinas Lingkungan Hidup,2,Dinas P3AP2KB,1,Dinas Pendidikan,3,Dinas PU,1,Dinas PUPR,2,Dishub,2,Diskominfo,3,Diskon Listrik,1,Ditlantas,1,Ditreskrimsus,1,Ditreskrimus Polda Lampung,1,Doa Syukur,1,Donor Darah,1,Dosen,1,Dosen Pembimbing Lapangan,1,DPC HNSI Lampung,1,DPC Partai Gerinda,4,DPC PDIP,1,DPC PWRI,1,DPD,1,DPD HNSI,1,DPD Partai Gerinda,3,DPD Partai Nasdem,1,DPD PSI,1,DPD.,7,DPP Gerindra,1,DPP PAN,1,DPP Partai Golkar,2,DPR RI,3,DPRD,1,DPRD Bandar Lampung,81,DPRD Lampung,511,DPRD Lampung Barat,9,DPRD Lampung Selatan,91,DPRD Lampung Utara,6,DPRD Metro,1,DPRD Pesawaran,2,DPRD Pesibar,26,DPRD Pesisir Barat,38,DPRD Provinsi,1,DPRD Provinsi Lampung,1,DPRD Tanggamus,1,DPTW PKS Lampung,1,DPW Nasdem,1,DPW PKS,1,DPW PSI Lampung,1,Drive Thru SIM,1,Driver Ojek online,2,Dubai,7,Dukcapil,1,Dukun Cabul,1,DWP,1,e-KPB,1,Editorial,2,Edukasi,2,Edukasi Literasi Keuangan,1,Efisiensi Anggaran,1,Enggal,1,Eva Dwiana,1,Eva-Deddy,5,Event surfing internasional,1,FAI,1,Festival Nyeruit,2,film,1,Film Pendek,1,FKSP Provinsi Lampung,1,force Majeure,1,Forkopimda,1,Formula1,2,france,7,Gala Dinner,2,Gas 3kg,1,Gebyar Lampung Maju,2,Gelar Pasukan,1,Geopolitik,1,Gerindra,8,ghana,7,Global,62,Gotong Royong,2,GPM,1,Grand Final Muli Mekhanai,1,GRIB,1,Gubernur,4,Gubernur Lampung,2,Gudang Benih Lobster,1,Gudang Bulog,1,Guru,1,Guru&Kepala Sekolah,1,Halalbihalal,2,Half Marathon 40+,1,Hanan Rozak,3,Hari Bhayangkara Ke-78,2,Hari Kartini,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Pancasila,1,Hari Raya Idul Adha 1445,1,Hari tri suci waisak,1,Herman HN,4,Hj Eva Dwiana,9,Honda,1,Hongkong,7,Hotel Amalia,1,Hotel Grand Mercure,1,Hotel Novotel,2,Hotel Santika,1,Hukum,59,HUT Bhayangkara Ke-78,1,HUT Ke-77,1,HUT Ke-79 TNI,2,HUT PRIMA ke-3,1,HUT RI Ke-79,9,HUT TNI Ke-79,1,HUT Yayasan Bhayangkari,1,Ibu Hamil,1,Ibu Kota Nusantara (IKN),2,Idul Adha,2,Idul Fitri,2,IIB Darmajaya,1,IKA UII,1,Ikatan Wartawan Online (IWO),5,Ike Edwin,1,India,7,Indonesia,8,Infestigasi,1,Infrastruktur,7,Inspektorat,1,Intelkam,1,Internasional,1,Iptu Lisma,1,Iqbal Ardiansyah,3,IWO,2,Jakarta,37,Jalan Sehat,1,Jamaah calon haji,1,Jamaah Islamiyah,1,Jaringan Narkoba,1,Jasad Bayi,1,Jati Agung,1,Jawa Barat,1,Jawa Timur,2,Jihan Nurlela,1,Joki CPNS Kejaksaan,1,Jokowi,3,Jokowi Dodo,1,JPO Siger Milenial,1,Judi Online,2,K-Fest Krakatau,1,Kabupaten Pringsewu,1,Kalianda,3,Kalimantan Timur,1,Kampanye,1,Kamtibmas,1,Kantor Bank BNI,1,Kantor Dinas Perhubungan,1,Kantor DPC Peradi,1,Kantor Kementerian Agama,1,Kapolda Lampung,21,Kapolresta,1,Kapolri,1,Kapolsek Tanjung Karang,1,Karang Taruna,1,Kasrem,7,Kasus Jual Beli Mobil Bodong,1,Kasus Kecelakaan,4,Kasus Kecelakaan Lalu lintas,1,Kasus Narkoba,3,Kasus Pembunuhan,1,Kasus Penembakan,1,Kasus Penganiayaan,3,Kasus Pengeroyokan,1,Kasus Penipuan,1,Kasus penjualan oli bekas,1,Kasus Perayaan Perceraian,1,Kebakaran,3,Kebakaran Hutan,1,Kebijakan,3,Kebijakan 2025,3,Kecamatan Merbau,1,Kedatangan,1,Kegiatan (LPP),1,Kegiatan anjangsana,1,Kegiatan BBGRM,1,Kegiatan Lampung KB,1,Kegiatan Legal Expo,1,Kegiatan Media Update,1,Kegiatan Sosialisasi,1,Kejaksaan Negeri,1,Kejurda,1,Kekerasan,1,Kemala Run 2024,3,Kemendagri,43,Kemenkumham,2,Kementerian Agama,2,Kemiling,1,Kenaikan Pangkat,1,Kepala Adat,1,Kepala Desa,1,Kepala Dinas Kelautan,1,Kepala Staf Korem,4,Kerja Politik,1,Kerjasama Internasional,1,Kesadaran Nasional,1,Ketua Pengda,1,Ketua Tp PKK,2,Ketupat Krakatau,1,Keuangan,8,Khalifatul Muslimin,1,KIP,1,KKN,8,KLA,1,Klinik Bidan Desy Sandi,1,Koalisi Suara Rakyat,1,Kodim,1,Komandan Korem,23,Komandan Puslatpurmar,1,Komdigi,1,Komisi III DPR RI PKB,1,Komnas PA,1,Komplek Kopri,1,Kompolnas Award 2024,1,Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL),1,Konflik Satwa Liar,1,KONI Lampung,2,Konser,1,Konser Musik Gratis,1,Kopdes Merah Putih,3,Koperasi Merah Putih,1,Korban Kebakaran,2,Korban Tawuran,1,Korem,41,korupsi,45,Korupsi Proyek Fiktif,1,KPK,149,KPK RI,1,KPNP,1,KPU,7,KPU RI,2,Krui,4,KUA-PPAS,1,Kuliah Kerja Nyata,1,Kunjungan,1,Kunjungan Kerja,6,Lahan Sengketa,1,Laka Kerja,1,Lakalantas,2,Laksar Lampung,1,Lampung,997,Lampung Barat,121,Lampung Begawi,1,Lampung Craft,2,Lampung Selatan,251,Lampung Tengah,71,Lampung Timur,50,Lampung Utara,362,Lapangan Korpri,1,Lapangan Stadion Jati Kalianda,1,Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,1,Laskar Lampung,1,Layanan Pemeriksaan Gratis,1,Lebaran,5,Lembaga Keuangan,1,Liburan,8,Lingkungan,2,Lomba Burung Kicau,2,Lomba Kicau Burung RMD Cup,1,Lomba MeMasak,1,Lomba Menembak,1,Lomba MTQ,1,Mabes Polri,2,Mahan Agung,1,Mahasiswa,1,Mahasiswa KKN,1,Mahkamah Konstitusi,2,Makan Bergizi Gratis,1,Makorem,1,Malam Ramah Tamah,1,Mandiri Tunas Finance,1,Mantan Kepala Dinas Kesehatan,1,Masjid Al furqon,1,Maskot Pilkada,1,Masyarakat,1,Memperingati 1Tahun,1,Menggala,3,Menteri Perdagangan,1,Menyumbangkan Qurban,1,Mesuji,49,Metro,21,Mirza CUP,1,Mirza-Jihan,3,Mohammad Reno Al Fath,1,Monopoli Anggaran,1,MotoGp,33,movie,1,MTQ Nasional,1,Mudik,1,Music,4,Musyawarah Daerah,1,Napi Kabur,1,Narkoba,6,Nasdem Lampung,4,Nasional,689,new york,6,newyork,1,Ngopi Bareng,1,NKRI,1,Novotel,1,ODGJ,1,OJK,11,OJK (Otoritas Jasa Keuangan),14,Oknum,1,Oknum Anggota Polres Mesuji,1,Oknum Caleg,2,Olahraga,8,Olahraga Bersama,1,Operasi Mantap Praja Krakatau,1,Operasi Patuh Krakatau,5,Opini,35,Opini hari Ini,3,Oplos Gas 3kg,1,Organisasi JARAK,1,Organisasi Pes,1,Ormas,4,Paket Sembako,1,Parkir Liar,1,Parpol,1,Partai Demokrat,1,Partai Gerindra,10,Partai Golkar,2,Partai Nasdem,5,Partai PKS,1,Partai PSI,1,Pasar Murah,1,Paskibraka,1,Paslon,1,Patroli Wisatawan,1,PCRL,1,PDI P,1,PDIP,2,Pekan Olahraga,2,Pekan Olahraga Kecamatan,3,Pekan Olahraga Nasional,1,Pekan Raya Lampung,8,Pekan Seni Mahasiswa,1,Pekon Ampai,1,Pelaksana Tugas Ketua,1,Pelanggaran UU ITE,1,Pelantikan,2,Pelantikan & Pengukuhan,1,Pelantikan Ketua Cabor,1,Pelantikan Pengurus Media,1,Pelatihan Bela Negara,1,Pelatihan Bersama Awak Media,1,Pelecehan,2,Pelecehan Profesi,1,Pelepasan acara wisuda purna bhakti,1,Pelepasan WLC,1,Pelindo,1,Peluru Nyasar,2,Pemadaman Listrik,2,Pembangun Kota Baru,1,Pembangunan Bendungan,1,Pembangunan BTS,1,Pembangunan Kita Baru,1,Pemberdayaan UMKM,1,Pemberian Bantuan,6,Pembinaan Tradisi Hari Bhayangkara,1,Pembunuhan,3,Pembunuhan & Penganiayaan,1,Pemerasan Dan Pornografi,1,Pemeriksaan Gratis,1,Pemerintah Pusat,1,Pemerintahan,1,Pemerintahan Desa,1,Pemerkosaan,2,Pemilihan,1,Pemilihan Pimpinan,1,Pemilu,34,Peminjaman,1,Pemkab Lampung Barat,15,Pemkab Lampung Selatan,680,Pemkab Lampung Tengah,14,Pemkab Lampung Timur,5,Pemkab Lampung Utara,127,Pemkab Mesuji,2,Pemkab Pesawaran,69,Pemkab Pesisir Barat,291,Pemkab Pringsewu,4,Pemkab tanggamus,6,Pemkab Tulang Bawang,1,Pemkab Way Kanan,8,PEMKO,1,Pemkot Bandar Lampung,614,Pemkot Metro,9,pemp,2,Pemprov Lampung,1027,Pemuda,1,Pemuda Pancasila,1,Pemuda Run,1,Pencegahan Curanmor,1,Pencegahan Stunting,3,Pencurian,1,Pencurian Mesin ATM,1,Pencurian Sepeda Motor,1,Pendidikan,10,Penerimaan Anggota Polri,1,Pengaman Pilkada,1,Penganiayaan,2,Pengembalian Berkas,1,Penghargaan,1,Penghargaan BISRA,1,Penghargaan Stand Terinspiratif,1,Pengukuhan,1,Pengukuhan & Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka,1,Pengukuhan MEBI,1,Pengukuhan Pengurus,1,Pengundian door prize,1,Peninjauan Lokasi Kebakaran,1,Penipuan Proyek,1,Penipuan Uang Palsu,1,Penjaringan,1,Penutupan Calon Bacagub,1,Penyambutan Presiden RI,1,Perbaikan Jalan,1,Perbankan,1,Peresmian,2,Peresmian Jaringan Dealer,1,Peresmian puskesmas Sukarame,1,Peresmian Rumah Relawan,1,Perikanan,1,Peringatan Dirgahayu PO,1,Peringatan Maulud Nabi,1,Peristiwa,68,Peristiwa Bentrok Antar Kelompok,1,Perlombaan Paduan Suara,1,Pers,2,Pertandingan Voli,1,Pertanian,1,Pesawaran,151,Pesibar,1,Pesisir Barat,567,Pilgub,7,Pilkada,64,Pilwakot,4,Pj Bupati,1,Pj Bupati Pringsewu,6,Pj Gubernur Lampung,25,PJ Walikota,1,Pj.Bupati Pringsewu,1,PKB,1,PKKMB,1,PLN,2,PLN Persero,3,PMI Bandar Lampung,1,podcast,13,pol,1,Polda Aceh,1,Polda Jawa Barat,2,Polda Lampung,225,Polda Metro Jaya,1,Politic,197,Politik,22,Polres Lampung Timur,1,Polres Mesuji,1,Polres Metro,1,Polres Pesawaran,1,Polres Pesisir Barat,1,Polres Tulang Bawang,1,Polres Tulang Bawang Barat,1,Polresta,13,Polresta Bandar Lampung,13,Polri,41,Polsek Bangun Rejo,1,Polsek Tempeh,1,Polsek Terbanggi Besar,1,PON XXI Aceh-Sumut,1,Pondok Pesantren,2,Prabowo Subianto,1,praktik Prostitusi,1,Presiden RI,6,Presmian,1,Pringsewu,50,Pristiwa,9,prmko,1,Program Asuransi,1,Program Gubernur,1,Program KB gratis,2,Program Kreasi,1,Program PHTC,1,Program Prabowo-Gibran,2,Program Sekolah Rakyat,1,Program USG Gratis,1,Provinsi Lampung,25,PT Yaga Yingde,1,PT.Amarta Karya,1,Public Service,14,pulau pasaran,1,Pungli,2,PWRI,1,Qatar,7,Qurban,3,Rahmat Mirzani Djauzal,22,Rakerda,1,Rakernas,1,Rakernis,2,Rakor Linsek,1,Ramadan,2,Ramah Tamah,1,Rapat,1,Rapat Kerja ADPMET,1,Rapat Koordinasi,1,Rapat Koordinasi Kepala Daerah,1,Rapat Paripurna,1,Redaksi Newspaper,1,Reihana,4,Rekanwil II,1,Relawan BE 1,1,Relawan UMKM bhaidosto RMD,1,Relawan Wakil Presiden,1,Religi,1,Reses,1,Ride Road HDCI,1,RSUD,5,RSUDAM Abdoel Moeloek,4,Rumah Sakit Adven,1,Rumah UMKM,1,S1AB,1,Safari Subuh,1,Salah Tembak,1,Sat Brimob Polda Lampung,1,Satbrimob,1,Satgas,1,Satlantas Polres Lampung Barat,1,Satlantas Polresta,1,Satlantas Polresta Bandar Lampung,1,Satreskrim Polres Tulang Bawang,1,Satreskrim Polresta,1,SDN 1 Sinar Rejeki,1,Seh Ajeman,1,Sekda,1,Sekda Kabupaten,1,Sekolah Dasar,1,Sekretaris Daerah,1,Selebgram,1,Seminar Pasar Modal,1,SenaM Sehat,1,Sengketa,3,Sepeda Santai(Gowes Bareng),2,Serah Terima Jabatan,2,Serdam,1,Sertijab,3,Showbis,1,Sidak RPK,1,Sidang Gugatan Melawan hukum,1,Sidang Mediasi,1,Silahturahmi,2,Silahturahmi Awak Media,1,Silaturahmi,2,singapore,7,Siskamling,1,Siswa Pelajar,1,Siswa SMK Tewas,1,Siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya,1,Slop rokok,1,SMA Peringkat Tertinggi,1,SMAN 1 Kedondong,1,SMP Negeri 1 Abung Semuli,1,Social,5,Sosialisasi Bupati/wakil bupati,1,SPKLU,1,Sport,7,Sports,63,Stand up comedy,1,Sugar Group Companies,1,Sukarame,1,Sumatera Selatan,3,Surabaya,1,Surat Rekomendasi,1,Surfing Internasional,1,Syukuran,1,Tahun Baru Islam,1,Taiwan,7,Tali Asih,1,Talk Show,1,Taman Makan Pahlawan,1,Tanggamus,74,Tanggerang,1,Tani Merdeka,2,Tanjung Karang,2,Tanjung Kemala Desa,1,Tawuran,2,Teknisi,1,Teluk Betung Barat,1,Teluk Betung Selatan,2,TelukBetung,1,Tempat wisata,1,Temu Bisnis Produk Perkebunan,1,Temu Raya Petani Organik,1,Temuan Mayat,1,Tenaga Honorer,4,thailand,8,Tim DPO Laksar Lampung,1,Tim Gass-RMD,3,TK Tunas Kusuma,1,TMMD,1,TNBBS,4,TNI,18,TNI AD,1,TNI AL,2,TNI/ Polri,1072,TP-PKK,2,TPPO,1,Tradisi,1,Triwulan I,1,Tugu Adipura,2,Tukang Parkir,1,Tulang Bawang,31,Tulang Bawang Barat,39,Turnamen Bulu Tangkis,1,Turnamen Karate INKAI Danrem Cup,1,Turnamen Mini Soccer,1,Turnamen Olahraga,1,Turnamen Olahraga Danrem Cup,1,Turnamen Tenis Meja Danrem Cup,1,Turnamen Voli,1,Turnamen Voli Bhayangkari,1,Uang Palsu,1,Uang Pendidikan,1,UIN RIL,1,Umar Ahmad,2,UMKM Bhayangkari,2,UMKM Terinovatif,1,unila,3,Unit Donor Darah,1,United State,6,Universitas Gajah Mada,1,Universitas Malahayati,1,Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai,1,Upacara,2,Upacara Bulanan,1,Upacara Hari Bhayangkara,1,Upacara HUT RI Ke-79,2,Upacara korps raport,1,Upacara pemuliaan Nilai Tri Brata,1,Upacara Serah Terima Jabatan,1,VARIOUS,4,Video,127,Vina 2016,1,Wakapolda,3,Wakapolda Lampung,1,Wakapolda Metro jaya,1,Wakil Bupati,2,Wakil Gubernur,1,Wakil Walikota,1,Walikota,3,Walikota Jakarta Barat,1,Walikota Lampung,7,Warga Desa Karang Rejo,1,Wartawan Kompas TV,1,Way Haru,4,Way Kanan,280,Waykanan,1,Wisata,1,Wiyadi,1,World Surf League,3,World Surfing League,1,WSL Krui Pro,3,Yaga Yingde Group,4,Yogyakarta,1,Ziarah,1,
ltr
item
KONSUMSI PUBLIK: Pihak SPBU Bangkunat Dapat Setoran Dari 'Pengecor' BBM Subsidi
Pihak SPBU Bangkunat Dapat Setoran Dari 'Pengecor' BBM Subsidi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-vaawU-0itx9spbkSsxCgoSfHWgsrRaBgd86wkhMTNX01qi6IoXxgpiZAzdsFp3IHMux3OOvC77XMrEr5dLrUTk1Poa_qLYMFAxDztUGOvpzJeWg4YDF02zaCWUb9gbwBC0tjUNnDRldvXWtWl7Zim9ElyaDc7qY6N_WPkvpeSB5uiJkujjs8HvU9/w640-h320/kasih-uang.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-vaawU-0itx9spbkSsxCgoSfHWgsrRaBgd86wkhMTNX01qi6IoXxgpiZAzdsFp3IHMux3OOvC77XMrEr5dLrUTk1Poa_qLYMFAxDztUGOvpzJeWg4YDF02zaCWUb9gbwBC0tjUNnDRldvXWtWl7Zim9ElyaDc7qY6N_WPkvpeSB5uiJkujjs8HvU9/s72-w640-c-h320/kasih-uang.jpg
KONSUMSI PUBLIK
https://www.konsumsipublik.com/2023/05/pihak-spbu-bangkunat-dapat-setoran-dari.html
https://www.konsumsipublik.com/
https://www.konsumsipublik.com/
https://www.konsumsipublik.com/2023/05/pihak-spbu-bangkunat-dapat-setoran-dari.html
true
3965426360786339957
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content